Cara Mendapatkan Efin, akun DJP Online dan mengatasi NPWP tidak aktif
Banyak orang yang memiliki NPWP tapi belum pernah lapor SPT Tahunan. Berikut kendala seputar NPWP yang sudah lama tidak digunakan :
Mengapa NPWP Saya Non Efektif ?
Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan apabila NPWPnya Non Efektif. Penyebab NPWP Non Efektif sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya.
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP atau.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif ?
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh KPP. Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dilakukan dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan.
- Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak.
- Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali atau.
- Wajib Pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
Setelah itu akan muncul kebingungan mengenai EFIN dan akses ke djponline, diantaranya :
Apa yang dimaksud dengan EFIN ?
Electronic Filing Identication Number EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. (Dalam hal ini untuk melakukan registrasi pada DJP Online)
Bagaimana cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN ?
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
- Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri berupa :
- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
- Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id
Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh EFIN agar dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui DJP Online ?
Untuk menggunakan DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah pertama Anda ajukan kode EFIN ke kantor pajak, kemudian lakukan registrasi di https://djponline.pajak.go.id.
Bagaimana apabila Saya telah melakukan registrasi pada DJP Online sekaligus aktivasi e-Filing, namun ketika melakukan prosedur lupa password dan lupa email terdapat notifikasi “NPWP belum terdaftar”?
Apabila ada notifikasi “NPWP belum terdaftar” pada aplikasi DJP Online, solusinya cukup mudah. Silakan lakukan langkah “reset password”, setelah itu lakukan langkah “lupa email” dan yang terakhir adalah reset password DJP Online lagi. Namun apabila langkah tersebut gagal, maka silakan anda mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi reset password e-Filing/DJP Online sekaligus reset email dan aktifasi aplikasi e-Fiing/DJP online.
Bagaimana apabila Saya lupa password dan Email ?
Apabila Anda lupa password dan email maka yang harus dilakukan adalah silakan masuk ke laman DJP Online, Klik menu “lupa password?reset di sini”. Selanjutnya, silakan masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia. Langkah ini yang membedakan dengan yang hanya lupa password saja. Anda wajib memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online. Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”. Langkah selanjutnya sama dengan pertanyaan lupa password.
Mengapa DJP Online tidak bisa diakses ?
DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.
Mengapa Kode Keamanan tidak muncul ?
DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.
Mengapa saya tidak menerima link aktivasi DJP Online ke email ?
DJP Online tidak bisa diakses kemungkinan disebabkan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, server down, jaringan bermasalah (tidak stabil), dan sebagainya, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar.
Bagaimana apabila Saya lupa password untuk login DJP Online ?
Apabila lupa Password DJP Online dilakukan dengan cara mudah yaitu tinggal direset, yang penting email masih ingat dan bisa dibuka. Silakan masuk ke laman DJP Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Silakan klik “OK”. Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan. Selanjutnya ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
Semoga membantu ya.
Hubungi kami untuk bantuan pelaporan SPT Tahunan, Pratama Solusi Konsultan Pajak.