Skip to content

Beranda › Sektor Usaha › Pabrik & Manufaktur

Pajak untuk Pabrik & Manufaktur di Bandung

Usaha produksi punya transaksi pajak yang padat: pembelian bahan baku, PPN, aset mesin, hingga karyawan dalam jumlah besar. Kami bantu menjaganya tetap rapi dan konsisten.

Kewajiban umum

Pajak yang biasanya berlaku

Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.

Pajak pusat · DJP

PPN masukan dan keluaran

Pengkreditan PPN atas pembelian bahan baku dan pemungutan PPN atas penjualan bagi PKP.

Pajak pusat · DJP

PPh 22

Atas impor bahan baku atau mesin, serta pembelian barang tertentu.

Pajak pusat · DJP

PPh 21

Atas gaji karyawan produksi, termasuk pekerja harian dan lembur.

Pajak pusat · DJP

PPh 23 dan PPh final sewa

Atas jasa maklon, perbaikan mesin, dan sewa gudang.

Pajak pusat · DJP

PPh badan dan angsuran PPh 25

Termasuk penyusutan mesin dan bangunan pabrik.

Pajak pusat · DJP

Fasilitas pajak

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan tertentu bagi industri yang memenuhi syarat.

Dari pengalaman kami

Masalah yang sering muncul

Persediaan tidak cocok

Selisih persediaan dan harga pokok produksi sering menjadi temuan pemeriksaan.

Faktur pemasok bermasalah

PPN masukan tidak bisa dikreditkan bila faktur pemasok tidak valid.

Transaksi dengan perusahaan afiliasi

Harga transaksi dengan pihak berelasi perlu didukung dokumen kewajaran.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua pabrik wajib PKP?

Pengusaha dengan peredaran bruto di atas batas tertentu dalam setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha di bawah batas itu bisa memilih menjadi PKP.

Bagaimana pajak atas mesin yang dibeli?

Mesin dicatat sebagai aset dan disusutkan sesuai kelompoknya. PPN atas pembeliannya dapat dikreditkan bila memenuhi syarat.

Ingin pajak pabrik Anda tertata?

Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.

Kami hadir untuk menyelesaikan kasus permasalahan pajak secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Jasa konsultasi pajak yang kami berikan yaitu memberikan bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif.
Follow Us
Kontak


+62 813 2233 2131
Jl. Dago Jl. Ir. H. Juanda No.109, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
Konsultan Pajak Bandung - Logo Footer
Copyright © 2024 Tanya Pajak. All Rights Reserved.