Jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan Cara Lapor SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
1.Formulir 1770 SS.
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun.
Di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
Dalam pengisiannya formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.
2. Formulir 1770 S.
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun,
- memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
- memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
Formulir 1770 S.
Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;
Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan, Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja,
- memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final,
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya),
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
Pertanyaan yang sering ditanyakan seputar pembuatan SPT Tahunan :
Bagaimana cara menghapus SPT Tahunan yang salah ?
SPT Tahunan melalui e-Filing yang telah terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi DJP Online, untuk status SPT Tahunan silakan isi “Pembetulan ke-1”.
Mengapa saya tidak bisa membuat SPT Tahunan dengan status normal ?
Masalah ini kemungkinan dapat disebabkan karena:
- Anda sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal. Sehingga apabila anda ingin menyampaikan SPT Tahunan lagi untuk Tahun Pajak yang sama, maka sistem hanya memperbolehkan Anda untuk membuat SPT Tahunan dengan status Pembetulan.
- Apabila Anda belum pernah menyampaikan SPT Tahunan dengan status normal, maka silakan log in ke DJP Online, masuk ke aplikasi e-FIling. Pada halaman utama di kolom atas, silakan klik “Submit SPT”, silakan hapus atau edit SPT tersebut.
Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2014 dan tidak pernah lapor SPT, apakah saya dapat melaporkan SPT Tahunan mulai dari 2014 ?
Anda dapat melakukan pelaporan pajak sejak Anda memiliki NPWP.Silakan Anda melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing.
Apakah ada sanksi apabila Saya tidak lapor pajak ?
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.
Untuk sanksi administrasi, berupa:
- Denda Rp. 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
- Sanksi pidana, berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Apabila Saya tidak bekerja, namun saya memiliki NPWP, apakah tetap lapor SPT Tahunan ?
Pada prinsipnya setiap pemilik kartu NPWP Wajib melaporkan SPT Tahunan, namun apabila tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dipersilakan untuk mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan ?
Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.
Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling ?
Jika sudah memiliki akun DJP Online, maka tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
- Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id.
- Isi kolom sesuai petunjuk.
- Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”.
- Pilih e-Filing atau e-Form.
- Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan.
Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
Cara membuat SPT Tahunan e-Filling yaitu :
- Klik bagian icon “e-Filing”.
- Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.
- Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
- Jawab Pertanyaan di Formulir.
- Pilih dengan benar pada isian formulir SPT.
- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
- Pilih formulir yang akan digunakan.
- Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda.
- Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
- Isi data formulir SPT.
- Isi data formulir sesuai petunjuk. Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
- Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
Apa saja syarat-syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan ?
Sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, persyaratan untuk menyampaikan SPT Pembetulan sebagai berikut:
- surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
- surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
- dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
- dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan ke DJP. Hal-hal seperti apa saja yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan ?
Meskipun Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan baik secara fisik langsung ke KPP maupun melalui jasa pos maupun ekspedisi, terdapat beberapa kondisi bahwa SPT tersebut dianggap tidak disampaikan (sesuai Pasal 9 PER-01/PJ/2016), apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
- SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak’
- SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan’
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam kondisi demikian pihak DJP (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Apakah Wajib Pajak dapat melakukan penundaan atau perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan ?
Pada prinsipnya sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
- untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu di atas akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP yaitu sebesar Rp100.000,- untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan Badan.
Namun sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 3 ayat (4), (5), (5a), UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
- PER-21/PJ./2009 (berlaku sejak 2 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan
- PER-47/PJ./2008 (berlaku sejak 1 Maret 2009) tentang tata cara penyampaian SPT dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP)
Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.
Pemberitahuan di atas harus disertai perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.Pemberitahuan ini juga harus dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika berdasarkan perhitungan sementara Wajib Pajak SPT nya Kurang Bayar.
Bagaimana cara memberitahukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ?
Tatacara pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PMK-152/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-181/PMK.03/2007 (Pasal 9 s/d 13) tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, sebagai berikut:
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
- Pemberitahuan dilampiri dengan perhitungan sementara, laporan keuangan sementara dan SSP sebagai bukti pelunasan.
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
- Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- Pemberitahuan disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau cara lain melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara e-Filling melalui ASP.
- Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filling melalui ASP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
- Bukti pengiriman surat melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Sampai kapan batas akhir Penyampaian SPT Tahunan setelah dilakukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ?
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini adalah untuk paling lama 2 (dua bulan).Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu tersebut, maka terhadap Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran ini akan memberikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan yang tidak disampaikan juga dalam jangka waktu dalam Surat Teguran.
Apa yang dilakukan oleh DJP apabila pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan tidak memenuhi syarat ?
Apabila Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.Apabila tidak ada pemberitahuan seperti ini maka pemberitahunan perpanjangan penyampaian SPT Wajib Pajak dianggap memenuhi ketentuan.
Apakah Boleh Wajib Pajak Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Lebih dari 1 Kali ?
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ./2009)
Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770SS ?
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770SS dilampirkan dalam attachment SPT form 1770SS.
Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770S ?
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770S dilampirkan dalam attachment SPT form 1770S.
Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1770 ?
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1770 dilampirkan dalam attachment SPT form 1770.
Bagaimana petunjuk pengisian SPT 1771 ?
Petunjuk pengisian SPT untuk formulir 1771 dilampirkan dalam attachment SPT form 1771.
Semoga membantu ya.
Hubungi kami untuk bantuan pelaporan SPT Tahunan, Pratama Solusi Konsultan Pajak.