Skip to content

Beranda › Sektor Usaha › Jasa & Profesional

Pajak untuk Usaha Jasa & Profesional di Bandung

Usaha jasa sering dipotong pajak oleh kliennya sendiri. Kami bantu memastikan potongan itu tercatat sebagai kredit pajak dan kewajiban lainnya terpenuhi.

Kewajiban umum

Pajak yang biasanya berlaku

Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.

Pajak pusat · DJP

PPh 23 yang dipotong klien

Klien badan biasanya memotong PPh 23 atas pembayaran jasa. Bukti potongnya menjadi kredit pajak Anda.

Pajak pusat · DJP

PPN atas jasa

Bila sudah menjadi PKP.

Pajak pusat · DJP

PPh 21

Atas gaji karyawan dan honor tenaga ahli lepas.

Pajak pusat · DJP

PPh badan atau orang pribadi

Termasuk angsuran PPh 25.

Pajak pusat · DJP

Batasan PPh Final UMKM

Sebagian pekerjaan bebas, seperti tenaga ahli profesional, tidak dapat memakai PPh Final UMKM.

Dari pengalaman kami

Masalah yang sering muncul

Bukti potong tidak dikumpulkan

Kredit pajak dari PPh 23 hilang bila bukti potong tidak diminta dan dicatat.

Kontrak tidak mengatur pajak

Nilai kontrak tidak jelas termasuk atau belum termasuk pajak, sehingga terjadi selisih pembayaran.

Salah memakai tarif

Memakai PPh Final UMKM padahal jenis jasanya dikecualikan.

Jasa terkait

Yang bisa kami bantu untuk usaha Anda

Pertanyaan yang sering diajukan

Klien memotong PPh 23, apakah saya masih harus bayar pajak?

PPh 23 yang dipotong menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Bila pajak terutang setahun lebih besar, sisanya tetap harus dibayar.

Apakah konsultan lepas boleh memakai PPh Final UMKM?

Sebagian jasa pekerjaan bebas dikecualikan dari PPh Final UMKM. Kami bantu mengecek jenis jasa Anda.

Ingin pajak usaha jasa Anda tertata?

Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.

Kami hadir untuk menyelesaikan kasus permasalahan pajak secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Jasa konsultasi pajak yang kami berikan yaitu memberikan bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif.
Follow Us
Kontak


+62 813 2233 2131
Jl. Dago Jl. Ir. H. Juanda No.109, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
Konsultan Pajak Bandung - Logo Footer
Copyright © 2024 Tanya Pajak. All Rights Reserved.