Beranda › Sektor Usaha › Distributor & Grosir
Pajak untuk Distributor & Grosir di Bandung
Volume transaksi besar berarti volume faktur pajak yang besar pula. Kami bantu memastikan setiap penjualan, retur, dan potongan harga tercatat benar di laporan pajak.
Kewajiban umum
Pajak yang biasanya berlaku
Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.
Pajak pusat · DJP
PPN
Faktur pajak untuk setiap penjualan dan pengkreditan PPN pembelian bagi PKP.
Pajak pusat · DJP
PPh 22
Dipungut oleh pemasok untuk produk tertentu dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Pajak pusat · DJP
PPh 21
Atas gaji karyawan gudang dan komisi tenaga penjual.
Pajak pusat · DJP
PPh final sewa
Atas sewa gudang atau tempat usaha.
Pajak pusat · DJP
PPh badan dan angsuran PPh 25
Berdasarkan laba usaha tahunan.
Dari pengalaman kami
Masalah yang sering muncul
Retur dan potongan harga
Retur dan diskon yang tidak didukung nota retur atau faktur pengganti membuat PPN tidak sesuai.
Selisih stok
Selisih antara stok fisik dan catatan memengaruhi harga pokok penjualan.
Bukti pungut PPh 22 tercecer
Kredit pajak hilang bila bukti pungut tidak dikumpulkan.
Jasa terkait
Yang bisa kami bantu untuk usaha Anda
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah komisi sales kena pajak?
Ya. Komisi kepada tenaga penjual dikenai PPh 21, baik pegawai maupun bukan pegawai.
Bagaimana mencatat retur penjualan?
Retur perlu didukung dokumen retur yang sesuai ketentuan agar PPN keluaran dapat dikurangi.
Ingin faktur dan laporan PPN Anda rapi?
Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.
