Skip to content

Beranda › Sektor Usaha › Restoran & Kafe

Pajak untuk Restoran & Kafe di Bandung

Usaha makanan dan minuman berurusan dengan dua kantor sekaligus: kantor pajak pusat dan Bapenda Kota Bandung. Kami rapikan keduanya supaya laporannya konsisten dan aman.

Kewajiban umum

Pajak yang biasanya berlaku

Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.

Pajak daerah · Kota Bandung

PBJT makanan dan minuman (dulu PB1)

Tarif 10% dari pembayaran konsumen, dipungut dari pembeli, lalu disetor dan dilaporkan ke Bapenda Kota Bandung. Usaha dengan omzet sampai Rp10 juta per bulan dikecualikan.

Pajak pusat · DJP

PPh atas penghasilan usaha

PPh Final UMKM bagi yang memenuhi syarat, atau tarif umum bila sudah melewati batas.

Pajak pusat · DJP

PPh 21 karyawan

Untuk koki, barista, dan pelayan, termasuk pekerja harian dan paruh waktu.

Pajak pusat · DJP

PPh atas sewa tempat

Bila Anda menyewa ruko atau tempat usaha.

Pajak daerah · Kota Bandung

Pajak reklame

Untuk papan nama atau reklame yang memenuhi kriteria.

Catatan

Bukan objek PPN

Makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikenai pajak daerah, bukan PPN.

Dari pengalaman kami

Masalah yang sering muncul

Omzet tidak sama di dua laporan

Omzet di laporan PBJT berbeda dengan omzet di SPT PPh, dan selisih seperti ini bisa memicu SP2DK.

Pegawai harian tidak dipotong pajaknya

Pekerja paruh waktu dan harian sering terlewat dari pemotongan PPh 21.

Rekening pribadi dan usaha tercampur

Transfer dari aplikasi pesan antar masuk ke rekening pribadi, sehingga omzet sulit dibuktikan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah kafe yang baru buka wajib lapor PBJT?

Ya, bila omzetnya lebih dari Rp10 juta per bulan. Kafe wajib mendaftar ke Bapenda Kota Bandung, memungut PBJT 10%, lalu menyetor dan melaporkannya setiap masa pajak. Kami bantu mengurus pendaftarannya.

Apakah PBJT sama dengan PPN?

Tidak. PBJT adalah pajak daerah, sedangkan PPN pajak pusat. Makanan dan minuman di restoran tidak dikenai PPN.

Ingin pajak restoran Anda rapi?

Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.

Kami hadir untuk menyelesaikan kasus permasalahan pajak secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Jasa konsultasi pajak yang kami berikan yaitu memberikan bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif.
Follow Us
Kontak


+62 813 2233 2131
Jl. Dago Jl. Ir. H. Juanda No.109, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
Konsultan Pajak Bandung - Logo Footer
Copyright © 2024 Tanya Pajak. All Rights Reserved.