Beranda › Sektor Usaha › Retail & Toko
Pajak untuk Usaha Retail & Toko di Bandung
Toko fisik maupun online sama-sama perlu pencatatan penjualan yang rapi. Kami bantu menentukan kewajiban pajak toko Anda dan menyiapkannya sebelum omzet bertambah besar.
Kewajiban umum
Pajak yang biasanya berlaku
Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.
Pajak pusat · DJP
PPh Final UMKM atau tarif umum
PPh Final UMKM bagi yang memenuhi syarat, atau tarif umum bila sudah melewati batas.
Pajak pusat · DJP
PPN
Bila sudah menjadi PKP, termasuk faktur untuk penjualan eceran.
Pajak pusat · DJP
PPh 21
Atas gaji kasir, pramuniaga, dan staf gudang.
Pajak pusat · DJP
PPh final sewa
Atas sewa ruko atau tempat usaha.
Pajak daerah · Kota Bandung
Pajak reklame
Atas papan nama atau reklame yang memenuhi kriteria.
Dari pengalaman kami
Masalah yang sering muncul
Omzet kasir berbeda dengan laporan
Data mesin kasir dan pembayaran nontunai mudah dibandingkan dengan SPT.
Penjualan online tidak dilaporkan
Data penjualan di marketplace makin mudah ditelusuri otoritas pajak.
Terlambat menjadi PKP
Omzet sudah melewati batas tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
Jasa terkait
Yang bisa kami bantu untuk usaha Anda
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan toko saya wajib menjadi PKP?
Saat peredaran bruto dalam setahun melewati batas pengusaha kecil yang ditetapkan aturan. Kami bantu memantau omzet Anda.
Apakah penjualan di marketplace juga dihitung?
Ya. Penjualan online dan offline dijumlahkan sebagai omzet usaha.
Ingin pajak toko Anda aman?
Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.
