Skip to content

Beranda › Jasa › Laporan SPT

Jasa Laporan SPT Pajak Bulanan & Tahunan di Bandung

Kami siapkan, hitung, dan laporkan SPT usaha Anda lewat Coretax tepat waktu, sehingga Anda tidak perlu lagi mengejar tenggat setiap bulan.

Terlambat lapor ada sanksinya

Keterlambatan menyampaikan SPT dan menyetor pajak dikenai sanksi administrasi. Laporan rutin yang rapi juga memperkecil peluang SP2DK.

Lingkup jasa

Laporan yang kami tangani

Bisa per jenis laporan, atau sekaligus sebagai paket bulanan.

  • SPT Masa PPh 21/26 atas gaji karyawan dan pembayaran ke bukan pegawai.
  • SPT Masa PPh Unifikasi, termasuk PPh 23 dan PPh final Pasal 4 ayat (2).
  • SPT Masa PPN beserta pembuatan faktur pajak bagi PKP.
  • SPT Tahunan PPh Badan lengkap dengan laporan keuangan.
  • SPT Tahunan Orang Pribadi bagi pemilik usaha dan direksi.
  • Pengingat tenggat setor dan lapor setiap bulan.

Alur kerja bulanan

1. Kirim data

Rekap penjualan, pembelian, dan penggajian bulan berjalan.

2. Kami hitung

Pajak terutang dihitung dan dicek silang antar laporan.

3. Anda setujui

Ringkasan pajak dan kode billing dikirim untuk disetor.

4. Kami laporkan

SPT disampaikan di Coretax dan bukti lapor dikirim ke Anda.

Hindari ini

Masalah yang sering kami temui

Data antar laporan tidak cocok

Omzet di SPT PPN, SPT Tahunan, dan laporan keuangan berbeda tanpa penjelasan.

Bukti potong tidak dikumpulkan

Kredit pajak dari bukti potong PPh 23 atau PPh 22 hilang karena tidak tercatat.

Lapor tanpa setor

SPT sudah dilaporkan tetapi pajaknya belum disetor, sehingga timbul tagihan dan sanksi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Data apa saja yang perlu saya kirim setiap bulan?

Rekap penjualan dan pembelian, daftar gaji, serta bukti potong yang Anda terima. Kami berikan format sederhana untuk memudahkan.

Apakah bisa hanya untuk SPT Tahunan?

Bisa. Banyak klien mulai dari SPT Tahunan, lalu melanjutkan ke laporan bulanan.

Berapa biayanya?

Sebagai gambaran, laporan SPT Masa rutin untuk badan usaha umumnya berkisar Rp1 juta–Rp5 juta per bulan, dan SPT Tahunan orang pribadi mulai sekitar Rp500 ribu. Angka pasti tergantung jumlah transaksi dan jenis pajak, dan kami sampaikan tertulis setelah melihat dokumen Anda.

Ingin laporan pajak beres tiap bulan?

Ceritakan jenis usaha dan laporan yang Anda butuhkan.

Kami hadir untuk menyelesaikan kasus permasalahan pajak secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Jasa konsultasi pajak yang kami berikan yaitu memberikan bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif.
Follow Us
Kontak


+62 813 2233 2131
Jl. Dago Jl. Ir. H. Juanda No.109, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
Konsultan Pajak Bandung - Logo Footer
Copyright © 2024 Tanya Pajak. All Rights Reserved.