Skip to content

Beranda › Sektor Usaha › UMKM & Usaha Baru

Pajak untuk UMKM & Usaha Baru di Bandung

Pajak UMKM sebenarnya sederhana bila diurus sejak awal. Kami bantu Anda memahami kewajiban yang berlaku dan bersiap saat usaha mulai tumbuh.

Kewajiban umum

Pajak yang biasanya berlaku

Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.

Pajak pusat · DJP

PPh Final UMKM

Tarif final dari omzet bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, selama omzet setahun tidak melewati batas.

Pajak pusat · DJP

Batas omzet tidak kena pajak

Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapat batas omzet setahun yang tidak dikenai PPh Final.

Pajak pusat · DJP

Siapa yang bisa memakai

Sejak PP 20/2026: orang pribadi, PT Perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV dan PT biasa tidak lagi termasuk, kecuali sesuai ketentuan peralihan.

Pajak pusat · DJP

NPWP dan akun Coretax

Termasuk NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi.

Pajak pusat · DJP

Pencatatan atau pembukuan

Menyesuaikan omzet dan bentuk usaha.

Dari pengalaman kami

Masalah yang sering muncul

Tidak mencatat omzet bulanan

Omzet setahun tidak bisa dibuktikan saat dibutuhkan.

Tetap memakai tarif final setelah menjadi CV atau PT

Sejak PP 20/2026, CV dan PT biasa tidak lagi bisa memakai PPh Final UMKM, sehingga perlu beralih ke tarif umum.

Omzet melewati batas tanpa disadari

Kewajiban PKP dan tarif umum terlambat dijalankan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Omzet saya kecil, apakah tetap harus lapor?

Kewajiban lapor tetap ada bila Anda sudah ber-NPWP, meskipun pajaknya nihil. Kami bantu memastikan laporan Anda benar.

Kapan saya harus pindah dari PPh Final UMKM?

Bila omzet setahun melewati batas, tahun berikutnya tidak bisa lagi memakai tarif final. Usaha berbentuk CV atau PT biasa juga tidak lagi termasuk sejak PP 20/2026. Kami bantu menghitung posisi usaha Anda.

Baru memulai usaha?

Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.

Kami hadir untuk menyelesaikan kasus permasalahan pajak secara tepat, komprehensif dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Jasa konsultasi pajak yang kami berikan yaitu memberikan bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif.
Follow Us
Kontak


+62 813 2233 2131
Jl. Dago Jl. Ir. H. Juanda No.109, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
Konsultan Pajak Bandung - Logo Footer
Copyright © 2024 Tanya Pajak. All Rights Reserved.