Beranda › Sektor Usaha › Jasa & Profesional
Pajak untuk Usaha Jasa & Profesional di Bandung
Usaha jasa sering dipotong pajak oleh kliennya sendiri. Kami bantu memastikan potongan itu tercatat sebagai kredit pajak dan kewajiban lainnya terpenuhi.
Kewajiban umum
Pajak yang biasanya berlaku
Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.
Pajak pusat · DJP
PPh 23 yang dipotong klien
Klien badan biasanya memotong PPh 23 atas pembayaran jasa. Bukti potongnya menjadi kredit pajak Anda.
Pajak pusat · DJP
PPN atas jasa
Bila sudah menjadi PKP.
Pajak pusat · DJP
PPh 21
Atas gaji karyawan dan honor tenaga ahli lepas.
Pajak pusat · DJP
PPh badan atau orang pribadi
Termasuk angsuran PPh 25.
Pajak pusat · DJP
Batasan PPh Final UMKM
Sebagian pekerjaan bebas, seperti tenaga ahli profesional, tidak dapat memakai PPh Final UMKM.
Dari pengalaman kami
Masalah yang sering muncul
Bukti potong tidak dikumpulkan
Kredit pajak dari PPh 23 hilang bila bukti potong tidak diminta dan dicatat.
Kontrak tidak mengatur pajak
Nilai kontrak tidak jelas termasuk atau belum termasuk pajak, sehingga terjadi selisih pembayaran.
Salah memakai tarif
Memakai PPh Final UMKM padahal jenis jasanya dikecualikan.
Jasa terkait
Yang bisa kami bantu untuk usaha Anda
Pertanyaan yang sering diajukan
Klien memotong PPh 23, apakah saya masih harus bayar pajak?
PPh 23 yang dipotong menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Bila pajak terutang setahun lebih besar, sisanya tetap harus dibayar.
Apakah konsultan lepas boleh memakai PPh Final UMKM?
Sebagian jasa pekerjaan bebas dikecualikan dari PPh Final UMKM. Kami bantu mengecek jenis jasa Anda.
Ingin pajak usaha jasa Anda tertata?
Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.
