Beranda › Sektor Usaha › Restoran & Kafe
Pajak untuk Restoran & Kafe di Bandung
Usaha makanan dan minuman berurusan dengan dua kantor sekaligus: kantor pajak pusat dan Bapenda Kota Bandung. Kami rapikan keduanya supaya laporannya konsisten dan aman.
Kewajiban umum
Pajak yang biasanya berlaku
Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha, omzet, dan jumlah karyawan.
Pajak daerah · Kota Bandung
PBJT makanan dan minuman (dulu PB1)
Tarif 10% dari pembayaran konsumen, dipungut dari pembeli, lalu disetor dan dilaporkan ke Bapenda Kota Bandung. Usaha dengan omzet sampai Rp10 juta per bulan dikecualikan.
Pajak pusat · DJP
PPh atas penghasilan usaha
PPh Final UMKM bagi yang memenuhi syarat, atau tarif umum bila sudah melewati batas.
Pajak pusat · DJP
PPh 21 karyawan
Untuk koki, barista, dan pelayan, termasuk pekerja harian dan paruh waktu.
Pajak pusat · DJP
PPh atas sewa tempat
Bila Anda menyewa ruko atau tempat usaha.
Pajak daerah · Kota Bandung
Pajak reklame
Untuk papan nama atau reklame yang memenuhi kriteria.
Catatan
Bukan objek PPN
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikenai pajak daerah, bukan PPN.
Dari pengalaman kami
Masalah yang sering muncul
Omzet tidak sama di dua laporan
Omzet di laporan PBJT berbeda dengan omzet di SPT PPh, dan selisih seperti ini bisa memicu SP2DK.
Pegawai harian tidak dipotong pajaknya
Pekerja paruh waktu dan harian sering terlewat dari pemotongan PPh 21.
Rekening pribadi dan usaha tercampur
Transfer dari aplikasi pesan antar masuk ke rekening pribadi, sehingga omzet sulit dibuktikan.
Jasa terkait
Yang bisa kami bantu untuk usaha Anda
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kafe yang baru buka wajib lapor PBJT?
Ya, bila omzetnya lebih dari Rp10 juta per bulan. Kafe wajib mendaftar ke Bapenda Kota Bandung, memungut PBJT 10%, lalu menyetor dan melaporkannya setiap masa pajak. Kami bantu mengurus pendaftarannya.
Apakah PBJT sama dengan PPN?
Tidak. PBJT adalah pajak daerah, sedangkan PPN pajak pusat. Makanan dan minuman di restoran tidak dikenai PPN.
Ingin pajak restoran Anda rapi?
Ceritakan usaha Anda, kami bantu petakan kewajiban pajaknya.
