Tutorial Cara Mencetak SPT Masa PPN dan Bukti Penerimaan di e-Faktur 3.0
Mungkin yang menjadi pertanyaan banyak Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah bagaimana cara mencetak SPT Masa PPN dan bukti penerimaan Surat Pemberitahuann (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai ini di e-Faktur web based, menyusul implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional per 1 Oktober 2020 lalu.
Tentu saja, ada banyak perbedaan dalam melakukan aktivitas terkait PPN, seperti pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur, termasuk urusan pelaporan SPT Masa PPN-nya setelah berlakunya versi e-Faktur 3.0.
Bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, untuk menggunakan aplikasi ini harus melakukan update eFaktur 3.0 dan dengan cara install dan download patch terbarunya di perangkat komputer. Setelah berhasil, barulah bisa membuat Faktur Pajak elektronik di e-Faktur versi 3.0 yang menggantikan eFaktur 2.2 ini. Namun jika ingin menyampaikan SPT Masa PPN, harus beralih ke e-Faktur 3.0 Web Based.
Berikut tutorial cara mencetak SPT Masa PPN dan bukti penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web
Based.
Sekilas tentang e-Faktur 3.0
e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual. Aplikasi ini bisa juga untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Dengan begitu, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0, sehingga pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing atau e-SPT.
Menyusul pemberlakukan e-Faktur 3.0, maka aplikasi e-Faktur 2.2 sudah ditutup oleh DJP.
Setiap pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.0 menggantikan aplikasi sebelumnya e-Faktur versi 2.2.
Dengan diperbaruinya sistem, maka ada update pada sistem penerbitan Faktur Pajak mulai dari penambahan dari segi performa, termasuk fungsinya.
Wajib e-Faktur 3.0 ini diatur dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.
Lalu, bagaimana cara membuat Faktur Pajak elektronik pada e-Faktur versi terbaru ini?
Alur Penggunaan Sistem e-Faktur 3.0
Berikut adalah alur penggunaan sistem e-Faktur versi 3.0 ini:
1. Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan
- Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based) DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Permintaan ke sistem e-Faktur
- Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
- Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan
2. Jika akan Rekam PIB
- Menggunakan e-Faktur desktop atau eFaktur web based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Melakukan validasi dengan database DJBC
- Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP
- Kembali ke e-faktur
3. Saat akan Lapor SPT Masa PPN
- Masuk ke e-Faktur web DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Masuk ke database SPT
- Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan
Alur Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur ‘Web Based’
Untuk diperhatikan, dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.
Validasi tersebut diantaranya:
- Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
- Cek pemeriksaaan
- Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
- Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya
Lapor SPT Masa PPN atau 1111 di e-Faktur Web Based
Berikut proses cara lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based:
- Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
- Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
- Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
- Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
- Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
- Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
- Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
- Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
- Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
- Jika belum sesuai, sistem akan memberitahukan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
- Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
- Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai
Cara Mencetak SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0
Setelah mengetahui bagaimana penggunaan sistem terbaru aplikasi e-Faktur DJP ini, berikutnya adalah cara mencetak SPT Masa PPN-nya.
Berikut cara mencetak SPT Masa PPN atau formulir 1111 di e-Faktur 3.0 web based:
- Masuk ke situs https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP
- Pilih Sertifikat Elektronik
- PKP akan diarahkan untuk Login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih tadi
- Isi password e-Nofa, lalu klik Login
- Pada menu utama e-Faktur, pilih Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT
- Pada kolom Daftar SPT, isi tahun pajak yang ingin dicetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan
- WP selanjutkan akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan
- Untuk mencetak SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan, tinggal klik Cetak SPT pada kolom Daftar SPT yang berada pada kanan layar Anda
- SPT Masa PPN atau formulir 1111 tersebut akan otomatis terunduh dalam format PDF
Cara Mencetak Bukti Penerimaan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0
Untuk mencetak bukti penerimaan atau bukti penerimaan elektronik (BPE), caranya sama seperti hendak mencetak SPT Masa PPN. Lebih detailnya sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://web-efaktur.pajak.go.id/
- Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi password akun PKP
- Pilih Sertifikat Elektronik
- PKP akan diarahkan untuk Login kembali ke aplikasi e-Faktur dengan akun sesuai dengan Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih tadi
- Isi password e-Nofa => klik Login
- Pada menu utama e-Faktur, pilih Administrasi SPT => klik Monitoring SPT
- Pada kolom Daftar SPT, isi tahun pajak yang ingin dicetak. Misal, isi 2020 dan klik Tampilkan
- WP selanjutkan akan melihat SPT Masa yang sudah dilaporkan
- WP bisa mencetak BPE yang berada tepat di atas tulisan Cetak SPT
Dalam BPE itu, PKP bisa melihat data rinci mulai dari nama wajib pajak, tahun pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, masa pajak, status Surat Pemberitahuan (SPT), nomor tanda terima elektronik dan sebagainya.
Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 untuk membuat Faktur Pajak, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus melakukan install dan update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu pada perangkat komputernya.
Setelah mengupdate e-Faktur 3.0 pada perangkat, Anda dapat membuat Faktur Pajak elektroniknya melalui e-Faktur Client Desktop.
Sumber : klikpajak.id