Cara Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based yang Mudah
Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) diperkenankan melakukan pembetulan. Ketahui cara pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based yang mudah di sini.
Proses pencatatan atau input data sangat mungkin terjadi kesalahan. Berdasarkan hal ini, peraturan perundang- undangan perpajakan mengizinkan dilakukannya pembetulan SPT.
Nah, yang cukup menggembirakan, tidak ada batasan berapa kali suatu SPT bisa dilakukan pembetulan atas kekeliruan yang terjadi.
Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali, namun biasanya yang paling banyak pembetulan adalah SPT Masa PPN.
Pembetulan SPT Masa PPN bisa jadi karena alasan berikut:
- Ada Faktur Pajak yang terlambat diterima. Walhasil belum sempat dilaporkan sebagai Pajak Masukan
- Ada kesalahan penulisan dalam Faktur Pajak sehingga harus dibetulkan dan WP bisa melaporkan SPT yang sudah benar itu
- Kesalahan di SPT bisa juga karena ada masalah finansial. Contohnya, SPT Masa PPN kurang bayar Rp300.000.000 tetapi baru dibayar saat SPT normal yakni Rp275.000.000 dengan tidak melaporkan sebagian Faktur Pajak yang sudah diterbitkan. Setelah beberapa waktu, perusahaan mendapat pemasukan sehingga bisa menambah kekurangan sebesar Rp25.000.000 dan SPT dibetulkan
Tidak melaporkan sebagian atau semua Faktur Pajak keluaran adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Dampaknya Faktur Pajak keluaran yang belum diterbitkan dapat ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Petugas AR akan melakukan pemeriksaan data konkret dan ditambah sanksi. Pemeriksaan data konkret dapat dilakukan secepatnya setelah berlalunya tanggal pelaporan SPT Masa PPN.
Ingin mengetahui selengkapnya bagaimana cara pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based, berikut ulasannya.
Aturan Pembetulan SPT Masa PPN
Pembetulan SPT secara spesifik diatur dalam Undang-Undang KUP di Pasal 8, yang berbunyi:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”.
Perbedaan pembuatan SPT normal dengan SPT pembetulan hanya di kode status.
SPT normal menggunakan kode nol (0). Sedangkan SPT pembetulan menggunakan kode 1, 2, dan seterusnya tanpa batas.
Dalam kasus pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT yang terakhir dibetulkan adalah yang dianggap sebagai SPT oleh kantor pajak.
Kendati pembetulan bisa dilakukan berulang kali, jejak pembetulan ini tidak hilang begitu saja. Petugas pajak masih bisa melihat rangkaian pembetulan SPT yang dilaporkan.
Petugas pajak juga bakal meminta alasan pembetulan, bahkan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk meminta penjelasan secara langsung dan lebih mendetail.
Sebab ada batasan pembetulan SPT yaitu batas pemeriksaan pajak biasa, pemeriksaan bukti permulaan dan daluwarsa.
Mengenai hal ini diatur dalam aturan seperti berikut:
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP;
- pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Diatur di Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Pembetulan SPT bisa mengarah pada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait dengan tindak pidana perpajakan.
Dengan begitu fungsi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah supaya tidak dilakukan penyidikan.
Sebab WP sudah mengakui kekeliruannya dan membayar denda yang ditentukan.
Petugas pajak juga bisa melihat aspek daluwarsa saat WP melakukan pembetulan. Daluarsa adalah istilah di KUP untuk istilah kedaluwarsa di KBBI.
Daluwarsa sebuah SPT 5 tahun. Misalnya SPT tahun pajak 2018 akan daluwarsa pada akhir tahun 2023. Itu artinya, apabila ada yang menyampaikan SPT tahun pajak lewat dari masa daluarsa, sistem tidak dapat menerima.
Contoh Kasus Perlu Melakukan Pembetulan SPT Masa PPN
Contoh kasus 1;
PKP A melakukan penjualan pada September 2020 dan sudah lapor PPN Masa September, namun ternyata ada yang keliru karena faktor human error. Walhasil, tagihan tersebut belum dibayar. Apakah Faktur Pajak harus dibatalkan dibuat pembetulan?
Jawabnya, tidak perlu dibatalkan, cukup pembetulan. Sebab jika dibatalkan, berarti transaksi tersebut sudah tidak ada. Apabila ada nomor seri faktur pajak baru yang bisa dipakai di September, maka buatlah yang baru dan benar. Setelah itu, lakukan pembetulan.
Jika tidak ada nomor seri faktur pajak lagi, berarti transaksi tersebut dianggap tidak ada lagi dan buatlah transaksinya di bulan berjalan.
Jika sudah terlanjur dibuat pembatalan, maka SPT Masa PPN September harus dilakukan Pembetulan SPT. Ini bisa berakibat pada lebih bayar.
Lebih bayar tersebut bisa dimintakan kompensasi ke SPT Masa bulan sekarang misalnya November.
Sedangkan untuk klien, bisa dibuat Faktur Pajak baru di masa November.
Dalam pembatalan tersebut, pada arsip bisa diberi catatan nomor invoice penggantinya dan tanggal berapa. Dengan begitu, jika ada pemeriksaan pajak, bisa dilacak.
Contoh Kasus 2;
Sebuah Faktur Pajak pada September 2020 dibatalkan karena ada kekeliruan, namun sudah lapor PPN Masa September. Bagaimana cara membuat pembetulannya?
Jawabnya, pembatalan Faktur Pajak ini membuat SPT Masa untuk September 2020 harus dilakukan pembetulan. Kondisi ini bisa saja mengakibatkan lebih bayar.
Namun jangan khawatir, lebih bayar bisa langsung dikompensasikan ke SPT Terakhir yang belum dilaporkan misalnya masa Oktober atau November. Selanjutnya, buatlah Faktur Pajak baru dengan NSFP yang baru untuk masa September.
Contoh Kasus 3;
Seorang PKP hendak input ke SPT Masa PPN September 2020, namun belakangan disadari ada kekeliruan SPT PPN Masa September ini. Data statusnya sudah Approval sukses, tetapi belum dilaporkan PKP, bagaimana cara pembetulannya?
Jawabnya cukup sederhana, selama belum dilaporkan, artinya tidak ada masalah dan tidak perlu dilakukan pembetulan.
Cara Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based
Seperti diketahui, seiring dibelakukannya e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN untuk mulai Masa Pajak September dan seterusnya juga harus melalui aplikasi e-Faktur.
Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur web based DJP?
Berikut cara pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based.
- Buka web-efaktur.pajak.go.id
- Siapkan Sertifikat Elektronik. Apabila sertifikat elektronik sudah terinstal dalam browser, WP bisa melihat beberapa Sertifikat Elektronik
- Pilih Sertifikat Elektronik yang ingin dilaporkan, misal SPT Masa PPN kurang bayar => klik OK
- WP akan kembali lagi ke halaman utama. Silakan Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih
- Masukan kata sandi e-Nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nantinya PKP akan masuk lagi ke halaman utama. Pilih Administrasi SPT => klik Monitoring SPT => klik Tampilkan
Misalnya, PKP ingin membetulkan SPT Masa PPN Oktober 2020, maka untuk membetulkan SPT Masa PPN tersebut, klik +Posting yang ada di kanan layar. - Isi tahun pajak 2020 dan masa pajak Oktober. Lalu, untuk kolom pembetulan isi 1 => klik Submit. Pembetulan SPT Masa PPN akan terlihat dalam Daftar SPT. SPT pembetulan tersebut akan memiliki status Sukses Posting.
- Edit Faktur Pajak yang dibuat pada aplikasi e-Faktur 3.0. Misal, terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan atau dimasukkan
- Klik Buka SPT Masa PPN yang akan dibetulkan tersebut => lengkapi data => klik Submit. Pembetulan SPT Masa PPN pun Selesai.
Sumber: klikpajak.id